Jakarta: Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mencatat tren kekerasan terhadap anak di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada semester pertama 2026, jumlah kasus yang telah terdata hampir mencapai 4.000 laporan, meski data yang masuk baru sekitar 75 persen dari seluruh wilayah di Indonesia.
Kasubag Binops Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ema Rahmawati, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak.
"Kalau melihat dari tren kasus, khususnya kekerasan terhadap anak, angkanya cenderung setiap tahun meningkat. Saat ini kami sedang menginventarisir data dari seluruh Indonesia. Data yang masuk baru sekitar 75 persen, tetapi jumlahnya sudah hampir mencapai 4.000 kasus pada semester pertama," ujar Ema dalam wawancara eksklusif bersama Metrotvnews.com.
Menurut Ema, pola kekerasan terhadap anak kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya banyak terjadi secara langsung, kini pelaku semakin memanfaatkan ruang digital untuk menjalankan aksinya.
Ia menyebut sejumlah modus yang saat ini banyak ditemukan antara lain
grooming, love scamming, sextortion, hingga penyebaran pornografi daring yang menyasar anak-anak.
"Trennya sekarang sangat luar biasa, lebih kepada kekerasan terhadap anak berbasis online seperti grooming, love scamming, sextortion, dan pornografi online. Arahnya memang ke sana, seiring perkembangan teknologi yang sangat pesat," kata Ema.
Meski demikian, Ema meyakini jumlah kasus yang tercatat belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Ia menyebut kekerasan terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es, karena banyak korban yang belum berani melapor.
Faktor rasa takut, malu, ancaman dari pelaku, hingga hubungan keluarga dengan pelaku menjadi alasan utama banyak kasus tidak terungkap.
"Kasus yang muncul di permukaan itu seperti fenomena gunung es. Kami yakin masih banyak yang belum dilaporkan karena korban merasa malu, takut, mendapat ancaman, bahkan pelakunya berasal dari lingkungan keluarga," jelas Ema.
Melihat tren tersebut, Ema mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan gadget dan media sosial oleh anak. Menurutnya, orang tua memiliki peran besar dalam memastikan aktivitas digital anak tetap aman.
Ia juga menyinggung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS yang mengatur batas usia penggunaan media sosial bagi anak sebagai salah satu langkah pemerintah untuk menekan potensi kekerasan di ruang digital.
"Yang perlu diwaspadai adalah penggunaan gadget dan media sosial oleh anak-anak. Memang sekarang sudah ada PP TUNAS yang membatasi usia anak untuk bermedia sosial. Efektivitasnya tentu masih membutuhkan waktu untuk dievaluasi, tetapi ini merupakan salah satu upaya menyikapi tren kekerasan terhadap anak yang kini banyak terjadi secara online," ujar Ema.
Selain
kekerasan seksual, Ema menjelaskan tindakan perundungan (
bullying) di dunia maya juga dapat berdampak pada kesehatan mental anak. Dalam aspek hukum, tindakan tersebut dikategorikan sebagai kekerasan psikis apabila menimbulkan dampak psikologis terhadap korban.
"Kalau melalui online seseorang mem-
bully atau mengejek anak hingga berdampak pada kondisi psikologisnya, itu masuk dalam kategori kekerasan psikis. Namun yang paling menonjol saat ini tetap kekerasan seksual berbasis online," katanya.
Direktorat PPA-PPO
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan agar korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan sejak dini.