4 March 2026 19:14
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Meskipun telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Fadia secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Fadia terpantau keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan status hukum yang telah ditingkatkan menjadi tersangka, ia langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Di hadapan awak media, Fadia menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan dan menegaskan tidak ada aliran dana yang ditemukan pada dirinya maupun jajaran kepala dinasnya.
"Demi Allah tidak ada OTT-nya, serupiah pun tidak ada. Kepala dinasnya pun juga tidak ada," ujar Fadia.
| Baca juga: KPK Ungkap Sekda hingga Pejabat di Pekalongan Sudah Peringati Fadia Arafiq |