Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 09:15
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan semua tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji bakal dibawa ke persidangan. Saat ini, penyidik mengebut pencarian bukti.
“Ya, sebenarnya apa yang sudah disampaikan oleh Pak Deputi pada saat konpers peningkatan penyidikan atau status daripada saksi ini jadi tersangka sudah dijelaskan semuanya. Dan sekarang penyidik bisa saya katakan melakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 8 April 2026.
Setyo mengatakan, sejumlah pihak swasta dipanggil untuk mendalami kasus tersebut dalam sepekan ini. Mereka yang diminta hadir oleh penyidik diharap kooperatif.
“Kemudian dipanggil lagi dan diperiksa kembali untuk memastikan dan menguatkan pembuktiannya untuk bisa dilakukan tindak lanjut dari pascapenetapan tersangka,” ujar Setyo.
4 orang jadi tersangka
Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu eks Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can)