KPK bakal Maraton Panggil Saksi Kasus Yaqut di Jakarta dan Daerah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK bakal Maraton Panggil Saksi Kasus Yaqut di Jakarta dan Daerah

Candra Yuri Nuralam • 3 April 2026 09:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal maraton memeriksa kasus duagaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Saksi yang dipanggil bakal diperiksa di Jakarta dan sejumlah daerah lain.

“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya para PIHK dan pemeriksaan diantaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.

Budi menjelaskan, ada sejumlah pihak swasta yang keterangannya masih dibutuhkan dalam kasus ini. Dalam permintaan keterangan, penyidik menggunakan metode jemput bola.

“Bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” ucap Budi.

Metode jemput bola dilakukan agar permintaan keterangan dilakukan lebih efektif. KPK berharap saksi yang dipanggil kooperatif.

“Dalam kesempatan ini KPK juga mengimbau kepada para pihak-pihak yang nanti dipanggil diminta keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi.

Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)