KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex Selama 40 Hari

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex Selama 40 Hari

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 19:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Upaya paksa lanjutan ini untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2026.
 


Budi mengatakan, penyidik bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dan menyelesaikan kasus yang menjerat Gus Alex. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama untuk eks anak buah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) itu.

“Tentunya perpanjangan penahanan ini dibutuhkan oleh penyidik, di mana penyidik juga masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan guna melegkapi berkas penyidikannya,” ujar Budi.

Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).


Gedung KPK. Foto: Dok. Antara.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)