2 January 2026 17:33
Satres Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,2 kilogram di wilayah hukumnya. Jumlah tersebut merupakan akumulasi barang bukti kasus narkotika terbesar yang ditangani Polres Jepara sepanjang tahun 2025.
Kapolres Jepara AKBP Erick Santoso menyebutkan, salah satu kasus besar melibatkan dua tersangka, yaitu RA, seorang laki-laki dari Grobogan, dan MF, seorang residivis asal Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Polisi menemukan total 20 paket sabu di sebuah rumah kos yang menjadi tempat tinggal tersangka.
Kedua tersangka mengaku melakukan peredaran narkotika untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, sekaligus agar bisa mengonsumsi barang haram tersebut secara gratis. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.