Kemnaker Umumkan Kebijakan WFH, Yassierli: Produktivitas Harus Tetap Terjaga

1 April 2026 13:57

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Work From Home (WFH) bagi sejumlah pekerja untuk mendukung ketahanan energi nasional. Menaker Yassierli menekankan, produktivitas pekerja harus tetap terjaga selama kebijakan ini berjalan.

"Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," ujar Yassierli, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 1 Maret 2026.
 

Baca Juga: Terbitkan SE Ketentuan WFH ASN Pemda, Mendagri: Kepala Daerah Wajib Laporan Setiap Bulan

Berikut sejumlah ketentuan penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta:
  • Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
  • Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
  • Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
  • Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
  • Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, sektor energi, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, sektor ritel, sektor industri dan produksi, sektor jasa, sektor makanan dan minuman, sektor transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Lebih lanjut, Yassierli juga menyatakan bahwa teknis pelaksanaan WFH diatur oleh perusahaan masing-masing, begitupun dengan penentuan jam kerja saat WFH. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)