1 April 2026 13:57
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Work From Home (WFH) bagi sejumlah pekerja untuk mendukung ketahanan energi nasional. Menaker Yassierli menekankan, produktivitas pekerja harus tetap terjaga selama kebijakan ini berjalan.
"Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," ujar Yassierli, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 1 Maret 2026.
| Baca Juga: Terbitkan SE Ketentuan WFH ASN Pemda, Mendagri: Kepala Daerah Wajib Laporan Setiap Bulan |