Candra Yuri Nuralam, Gervin Nathaniel Purba • 19 December 2023 15:37
Jakarta: Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Imelda.
Baca juga: Presiden Enggan Komentar soal Praperadilan Firli Bahuri |