Mahfud Nilai Pencopotan Anwar dari Ketua MK Tepat

8 November 2023 18:09

Jakarta: Keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usman dari Ketua MK dinilai sudah tepat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memandang keputusan itu sudah final dan mengikat.

"Menurut saya itu keputusan tepat," ujar Mahfud, Rabu, 8 November 2023.

Mahfud sependapat dengan Anggota MKMK Bintan Saragih agar Anwar diberhentikan dengan tidak hormat. Dia sudah terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Jika Anwar dicopot dengan tidak hormat, paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka itu bisa mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Hal itu berisiko bisa membatalkan keputusan MKMK.

"Nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru, Nanti tidak jelas (anggota) MKMK-nya," ujarnya.

Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)