Jakarta: Hakim Konstitusi Anwar Usman membantah mengintervensi persidangan Majelis Kehormatan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). Jangankan melakukan, dirinya berniat pun tidak pernah.
"Sebagai ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan Etik yang sedang berlangsung," kata Anwar, Rabu, 8 November 2023.
Anwar mengatakan dirinya tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK. Padahal, menurut dia, ada rencana dan skenario terhadap dirinya melalui pembentukan MKMK.
"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diemban kepada saya selaku Ketua MK," kata dia.
Anwar menyoroti putusan MKMK yang disebut melakukan terobosan hukum untuk mengembalikan citra MK. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
Anwar divonis melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," ucapnya.