Direktorat Tindak Pidana Siber atau Ditipid Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membawa pulang satu orang buron pelaku judi online (judol) situs W88, Jumat dini hari, 22 November 2024. Pelaku HS alias Ahan yang tiba di terminal Bandara Soekanarno-Hatta langsung diamankan menuju Bareskrim Mabes Polri untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diamankan oleh Pemerintah Filipina pada akhir Oktober 2024. Menurut Kasubdit 2 Ditipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta, HS alias Ahan ini terlibat pada situs judol W88.
Menurut Jeffri, perputaran uang di situs judol W88 selama tiga bulan mencapai angka Rp1 triliun. Jeffri menambahkan HS dipulangkan ke Indonesia melalui sistem handling over antara Polisi Filipina dengan Polisi Indonesia.
"Kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menjemput DPO kami atas nama HS alias Ahan yang yang mana sebelumnya Direktorat Siber telah mengungkap website perjudian online atau W88 pada bulan Mei 2024," ungkap Jeffri seperti dikutip dari Metro Pagi Prime Time, Metro TV, Jumat 21 November 2024.
"Kami telah mengamankan tujuh tersangka yang saat ini dalam proses penyelidikan sudah sampai di sidang pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan tersangka dan DPO kita monitor ada di Filipina Website W88 ini perputaran uangnya selama tiga bulan pada saat kita melakukan pengungkapan kasus Rp1 triliun," ucapnya.
Peran HS dalam kasus ini adalah memerintahkan tersangka lainnya untuk menirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta
handphone yang sudah terkoneksi dengan
mbanking untuk selanjutnya dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina. Hal itu demi memudahkan HS dalam berkomunikasi dengan mengatur perputaran uang hasil judol di W88.
"Saudara Ahan alias HS berperan dalam
website ini adalah sebagai manajer regional khusus Indonesia mengumpulkan dan menerima rekening deposit dan withdraw yang dikirimkan oleh beberapa tersangka yang telah kita kirimkan, saat ini pada proses tahap persidangan di PN Batam," kata Jeffri.
"Kami akan melakukan proses berikutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Bareskrim Polri," ucapnya.