Menegakkan Muruah Pemberantas Rasywah

3 August 2024 01:34

Kasus pelanggaran etika Firli Bahuri, semoga menjadi titik nadir kemerosotan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam periode jabatan yang sama Firli menjadi pimpinan KPK kedua yang tersandung kasus pelanggaran etika.

Sebagai pensiunan jenderal polisi berbintang 3, Firli mestinya paham betul bahwa muruah lembaga penegak hukum ditentukan oleh perilaku anggotanya dan terutama tindak tanduk pimpinannya.

Sudah sejak lama masyarakat menyoroti buruknya moralitas pimpinan KPK. Terutama sejak drama pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang akhirnya berakhir hambar. Lilik mundur di tengah persidangan sehingga Dewan Pengawas mengatakan sidang etik tidak dapat dilanjutkan.
 

Baca: Pansel Diminta Loloskan Capim KPK Berkualitas

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu hasil gerakan reformasi. Walau pemberantasan KKN menjadi agenda utama reformasi 98, kepercayaan masyarakat terhadap polisi dan kejaksaan sangat rendah, Presiden Habibie pun menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara.

Namun pemberantasan korupsi masih maju mundur, dan sering masuk angin saat berhadapan dengan kasus kelas kakap. Pada 2022, Presiden Megawati menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 sebagai payung hukum lahirnya KPK.

Sejak lahir sepak terjang KPK memang berbeda dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. KPK tidak pilih kasih dalam menetapkan tersangka, walau berstatus besan presiden yang tengah berkuasa.

Bila pimpinan lembaga tinggi negara perilakunya justru terbukti niretika. Bagaimana dengan integritas birokrasi di bawahnya?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)