Pembunuh Mahasiswi di Depok Ternyata DPO Kasus Pencabulan

23 January 2024 18:54

Mahasiswa di Depok, Jawa Barat ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakannya, Kamis, 18 Januari 2024. Polisi menangkap tersangka yang tak lain kekasih korban yang juga DPO dari dua kasus pencabulan.

Jenazah mahasiswi berinisial KRA (20) itu ditemukan dalam kondisi tergeletak di atas kasur di dalam kamar tidur. Penemuan jenazah wanita muda ini berawal dari adanya laporan pemilik kontrakan ke Mapolsek Sukmajaya Kota Depok. 

Pemilik kontrakan melaporkan adanya jenazah di dalam kontrakan miliknya. Jenazah KRA kemudian sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi. 

Selang 15 jam kemudian, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria muda berinisial AA di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Kepada petugas, tersangka AA mengaku melarikan diri usai menghabisi nyawa KRA yang tidak lain kekasihnya sendiri.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menyatakan tersangka AA baru mengenal KRA sekitar empat bulan lalu dan mulai berpacaran dua minggu sebelum terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Awal kejadian, tersangka AA sempat meminta korban untuk datang ke kediamannya. Namun ditolak oleh KRA. 

Korban akhirnya menyanggupi untuk datang dan setibanya di rumah AA, tersangka memperkosa KRA karena korban berteriak. Tersangka AA pun panik dan mencekik KRA hingga meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. 

Akibat perbuatan jahatnya, tersangka AA terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain kasus pembunuhan mahasiswi, ternyata pada awal Januari 2024 lalu, tersangka AA juga telah dilaporkan untuk kasus pidana lainnya, yakni tindak pencabulan dan pemerkosaan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)