KPK: Nilai Korupsi Rafael Alun Trisambodo USD90 Ribu
N/A • 12 May 2023 17:45
KPK mencatat total nilai uang yang dikorupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bertambah. Nilai korupsinya diduga lebih dari USD90 ribu.
KPK awalnya menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90 ribu, namun angka tersebut diperkirakan terus bertambah. KPK mengatakan, perkara yang menjerat Rafael tidak hanya gratifikasi, melainkan perkara lain yang perlu dibuktikan nilai korupsi.
Diketahui, Rafael Alun menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana senilai USD90 ribu. Perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultasi pajak. Rafael Alun selanjutnya merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak.
(Nopita Dewi)