Jakarta: Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menutup 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur mendapat dukungan dari Komisi IX DPR. Komisi IX DPR juga mendorong penguatan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar langkah awal saja.
Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, misalnya. Dia menilai penutupan SPPG yang tidak memenuhi standar merupakan langkah tepat untuk memperbaiki tata kelola program MBG.
"Pada prinsipnya, kami mendukung gebrakan bapak Sudaryono. Selama itu dalam rangka untuk peningkatan kualitas, kemudian peningkatan keamanan, dan menjaga agar program ini betul-betul bisa tepat sasaran," kata Kahfi, dalam program Headline News Metro TV, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, larangan penggunaan barang bersubsidi seperti gas elpiji 3 kg, beras SPHP, dan minyak bersubsidi di SPPG menjadi bagian dari upaya mewujudkan program yang lebih transparan dan profesional.
Kahfi menegaskan peningkatan kualitas layanan keamanan pangan dan ketepatan sasaran harus menjadi prioritas, disertai inspeksi rutin agar pembenahan berjalan konsisten.
"Komisi IX akan tetap konsisten untuk melakukan pengawasan secara konstruktif, agar gebrakan pak Sudaryono ini tidak hanya bersifat sesaat, tetapi nanti pada akhirnya kita berharap agar gerakan ini bisa menjadi sistem dan menjadi tata kelola penanganan MBG yang lebih berkualitas," kta Kahfi.
Anggota Komisi IX DPR lainnya, Irma Suryani Chaniago, meminta Sudaryono agar melakukan rotasi bagi koordinator wilayah dan koordinator kecamatan SPPG. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tindakan koruptif, serta membersihkan dapur program MBG yang bermasalah.
"Kami di Komisi IX DPR minta agar korwil, korcam, itu harus di-rolling. Harus di-rolling. Kenapa? Karena selama ini, mohon maaf, kita tahu banyak yang mem-back up SPPG-SPPG yang tidak sesuai. SPPG yang busuk dan nakal itu di-back up sama mereka. Untuk itu, yang begitu, yang nakal seperti itu seharusnya ditindak tegas," kata Irma
Seperti diketahui, BGN menutup permanen 833 SPPG atau dapur MBG di sejumlah wilayah Indonesia. Hukuman itu diberikan karena adanya pelanggaran dari SPPG tersebut.
"Terdiri atas 98 (SPPG) di wilayah 1 Sumatra, 311 (SPPG) di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah 3 ada 424 (SPPG) dengan total 833 (SPPG diberhentikan permanen)," ujar Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Sudaryono menegaskan hukuman kepada SPPG yang terbukti melanggar berbeda dengan sebelumnya. SPPG yang mendapat hukuman kini ditutup total tanpa dibayar oleh negara.
"Dapur yang di-suspend kali ini bukan kaya yang lalu kan di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini di-suspend, tutup, dan gak dibayar," tegas Sudaryono.