Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pidato Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis. Saat ini, aturan turunannya sedang masuk tahap finalisasi.
"OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut," kata Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 14 Agustus 2026.
"Termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis," kata Friderica, menambahkan.
Peraturan OJK (POJK) yang memayungi bursa mineral dan komoditas strategis ditargetkan selesai pada 17 September 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, rancangan POJK tersebut harus mendapatkan persetujuan atau dikonsultasikan kepada DPR.
"Diharapkan dapat segera diselesaikan. Tentunya untuk mempercepat penyelesaian maupun, tentu saja awalnya kami harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait bursa mineral dan komoditas strategis ini," ujar Friderica.
Friderica menjelaskan, bursa mineral dan komoditas strategis ini diharapkan menjadi salah satu kebijakan pendalaman pasar di dalam negeri, serta menjadi acuan harga terkait mineral dan komoditas strategis.
Selama ini, price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri. Padahal Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar.
"Karena itu harapan yang sangat besar terhadap bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing ya, under invoicing dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya,
Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk bursa mineral dan komoditas strategis. Bursa di Bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini merupakan kelanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di bawah Danantara Indonesia.
"Kita telah membahas bersama OJK, bahwa kita ingin segera mendirikan bursa mineral dan komoditas strategis," ujar Prabowo dalam Pidato Presiden dalam Rangka Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo beralasan selama puluhan tahun komoditas penting Indonesia yang diekspor ke luar negeri, harganya ditentukan oleh bursa di negara lain. Padahal Indonesia memiliki keunggulan produk komoditas seperti nikel, timah, batu bara, emas, kopi, karet, dan komoditas lainnya.
"Terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di luar negeri, di negara lain, di bursa komoditas negara lain," kata Kepala Negara.
Prabowo mengaku heran sebab banyak negara tidak memiliki komoditas justru memegang kendali mengatur harga secara global. Untuk itu, ia menginginkan, pengaturan harga komoditas dilakukan melalui bursa mineral dan komoditas strategis.
"Keadaan ini yang harus berani kita ubah. Saya minta dukungan DPR untuk kita ubah ini," ucap Prabowo.