Ombudsman Tegaskan Punya Kewenangan Sidak ke Lapas Cibinong

25 September 2026 13:42

Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan pihaknya memiliki wewenang untuk  melakukan pengawasan dan penyidikan langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada instansi yang dituju. Termasuk ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal  34 Undang-Undang 37 Tahun 2008 yang mengatur mengenai regulasi pekerjaan Ombudsman.

"Yang jelas, kami sudah menyampaikan, kami dilindungi oleh hukum, kami diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung tanpa pemberitahuan ke objek pelayanan publik yang disediakan atau diselenggarakan oleh instansi pemerintah, maupun kementerian dan lembaga," ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jumat, 25 September 2026.

Syafrida memastikan pihaknya sudah membawa surat tugas untuk melakukan penyidikan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Surat tersebut sudah menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan dan penyidikan langsung.

"Yang jelas, ketika kami hadir ke Lapas Kelas IIA Cibinong, kami membawa surat tugas dari Wakil Ketua Ombudsman. Kami didampingi oleh tim yang cukup lengkap di mana tim itu terdiri dari saya yang membidangi penegakan hukum, kemudian ada bidang pengaduan, dan ada bidang pencegahan," ujar Syafrida.

Namun, pihaknya justru mendapat penolakan untuk melakukan kunjungan ke area bagian dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Pihaknya tidak diperkenankan masuk tanpa alasan yang jelas.

"Harusnya ada penjelasan juga kenapa kami tidak dibenarkan masuk. Gitu kan ya. Pak kepala lapas (kalapas) juga tidak mau mengabarkan kepada kami apa pun, meskipun sudah dikabarkan oleh jajarannya," kata Syafrida.



Tanggapan Kalapas Kelas IIA Cibinong

Sebelumnya, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto menyebut pihaknya tidak pernah menghalangi Ombudsman untuk melakukan penyidikan. Dirinya menyebut pihaknya perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Karena kemarin masih jam bekerjanya para petugas dan juga kurangnya pengawasan pada saat warga binaan sedang bekerja di area ketahanan pangan kita. Begitu karena tiba-tiba dayang gitu masuk, sehingga petugas kita yang ada jumlahnya sangat minim," ujar Wisnu.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat (Jabar), Yudi Suseno. Yudi melihat kejadian ini karena tidak adanya pemberitahuan dari Ombudsman untuk mengunjungi lapas tersebut

"Sebetulnya cuman meleset di lapangan, karena memang tidak ada konfirmasi sama sekali, baik ke Ditjenpas, ke kementerian, maupun ke wilayah. Kan sebetulnya kalau kita koordinasikan sebetulnya enak-enak saja," kata Yudi.

Yudi juga menegaskan pihaknya belum menerima surat perintah tugas untuk kunjungan tersebut. Dia menyayangkan pihak Ombudsman tidak memberikan konfirmasi mengenai kedatangannya itu.

Namun, Yudi tidak ingin memperkeruh suasana. Masing-masing pihak punya kewenangan dan dia menghormati itu.

"Cuman ya sudah. Itu saya tidak mau masuk ke sana.  Cuman memang masing-masing punya kewenangan, namun kita hormati juga mereka," ungkap Yudi.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X