25 September 2026 13:42
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan penyidikan langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada instansi yang dituju. Termasuk ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 37 Tahun 2008 yang mengatur mengenai regulasi pekerjaan Ombudsman.
"Yang jelas, kami sudah menyampaikan, kami dilindungi oleh hukum, kami diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung tanpa pemberitahuan ke objek pelayanan publik yang disediakan atau diselenggarakan oleh instansi pemerintah, maupun kementerian dan lembaga," ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jumat, 25 September 2026.
Syafrida memastikan pihaknya sudah membawa surat tugas untuk melakukan penyidikan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Surat tersebut sudah menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan dan penyidikan langsung.
"Yang jelas, ketika kami hadir ke Lapas Kelas IIA Cibinong, kami membawa surat tugas dari Wakil Ketua Ombudsman. Kami didampingi oleh tim yang cukup lengkap di mana tim itu terdiri dari saya yang membidangi penegakan hukum, kemudian ada bidang pengaduan, dan ada bidang pencegahan," ujar Syafrida.
Namun, pihaknya justru mendapat penolakan untuk melakukan kunjungan ke area bagian dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Pihaknya tidak diperkenankan masuk tanpa alasan yang jelas.
"Harusnya ada penjelasan juga kenapa kami tidak dibenarkan masuk. Gitu kan ya. Pak kepala lapas (kalapas) juga tidak mau mengabarkan kepada kami apa pun, meskipun sudah dikabarkan oleh jajarannya," kata Syafrida.