DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan, Target Rampung Tahun Ini

15 July 2026 00:46

DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berjalan dan menjadi salah satu prioritas legislasi tahun 2026. Komisi III DPR menargetkan regulasi tersebut rampung tahun ini setelah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik sekaligus menyempurnakan substansi aturan.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan anggapan bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset tidak benar. Menurutnya, pembahasan telah berlangsung sejak September 2025 dan hingga kini masih berada pada jalur yang telah direncanakan.

"Beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing terkait masukan-masukan dari berbagai pihak," ujar Saan Mustopa dalam tayangan Primetime News Metro TV, Selasa 14 Juli 2026. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ini sebagai inisiatif DPR. Menurutnya, status tersebut akan mempercepat proses pembahasan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Semua undang-undang yang dibahas, termasuk Undang-Undang Perampasan Aset, strategi kami adalah menjadikannya usulan DPR. Pengalaman kami, kalau usulan dari DPR maka pembahasannya lebih cepat," katanya.

Dalam pembahasannya, sejumlah poin krusial menjadi perhatian, di antaranya pembentukan lembaga independen untuk mengelola aset sitaan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi. Selain itu sebagian pihak mengusulkan penggunaan istilah pada pemulihan aset atau asset recovery, namun istilah perampasan aset dinilai lebih tepat karena mencerminkan tindakan konkret dan tegas dari upaya pemulihan tersebut. 

Pandangan publik juga tertuju pada mekanisme perampasan tanpa tuntutan pidana atau in rem. Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi negara untuk tetap bisa merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, sekalipun perkara pidananya tidak dapat disidangkan, misalnya tersangkanya meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen. 

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) juga memberikan masukan agar perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan penyitaan aset serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X