Kejagung Sita Rp401 Miliar Terkait Korupsi Ekspor Nikel PT CNI

31 August 2026 22:42

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp401 miliar. Uang tersebut berasal dari dugaan kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel PT CNI.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Uang bernilai fantastis tersebut sekaligus menjadi salah satu barang bukti krusial dalam pengembangan perkara yang tengah diusut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menyebut uang ini merupakan hasil penyidikan dugaan korupsi ekspor nikel oleh PT CNI pada periode 2017 hingga 2019. Penyidik menduga terdapat pengaturan kadar nikel agar hasil pengujian berada di bawah batas untuk memenuhi ketentuan ekspor.
 



"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful dikutip dari Top News, Metro TV, Senin 31 Agustus 2026. 

Akibat penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah dalam kegiatan ekspor tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang masif. Angka kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp401 miliar berdasarkan laporan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.496,69," tambahnya.

Saat ini, proses penyidikan kasus PT CNI masih terus berlangsung. Tim penyidik terus mendalami perkara dengan memeriksa berbagai dokumen kelengkapan dan menelusuri kemungkinan adanya aset lain. Kejagung juga tidak menutup kemungkinan untuk segera menetapkan calon tersangka dalam waktu dekat.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X