.,
7 February 2026 19:15
Dua orang pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Bangkalan karena kompak menjual sabu-sabu. Saat diamankan, keduanya tengah asyik berpesta narkoba di dalam kamar rumahnya.
Penangkapan pasangan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas keduanya yang kerap melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial H, warga Bangkalan. Polisi kini tengah memburu keberadaan pemasok tersebut.
Baca Juga :
Saat ditanya mengenai cara membeli barang haram itu, tersangka mengaku menjemput langsung ke tempat sang bandar setelah terlebih dahulu menghubungi lewat telepon.
Mereka biasanya bertemu di kawasan perkampungan. Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menyebut bahwa selain menjual, pasutri ini juga mengonsumsi sabu tersebut.
“Istrinya membantu memperantara narkoba. Untuk pasangan suami istri ini, mereka membeli, dijual, sekaligus dikonsumsi,” ujar Kiswoyo, dalam program Metro Siang Metro TV, Sabtu, 7 Februari 2026.