Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram (kg). Metrotvnews.com/Zaenal
BNN Sita Sabu Seberat 160 Kg dan Ganja 200 Kg dari Jaringan Aceh
Zaenal Arifin • 5 February 2026 16:54
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram (kg). Barang haram tersebut disita dari pengedar jaringan Aceh.
Plt Deputi Berantas BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, mengatakan sabu itu disita dari dua tempat berbeda di Provinsi Aceh. Penindakan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatra Medan - Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, sekitar pukul 22.45 WIB, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Sebanyak satu orang ditangkap.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB," kata Roy Hardi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Februari 2026.
Roy Hardi mengungkapkan tersangka MAZ ditangkap saat sedang mengemudikan kendaraan roda empat. Saat penangkapan, petugas menemukan lima karung plastik warna kuning, yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 100 kg dari kendaraan MAZ.
"Selain barang bukti narkotika, petugas menyita barang bukti non-narkotika berupa satu mobil, dua handphone, dan lain-lain," ujar dia.
Tidak berhenti sampai di situ, BNN terus melakukan pengembangan dan menyita sabu seberat 60 kg di daerah Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timurm pada Rabu, 4 Februari 2026. Satu tersangka berinisial B ditangkap.
"Jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle, Thailand - Myanmar - Laos," tegas dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
BNN Gerebek Lab Narkoba Vape dan Happy Water di Jakut |

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram (kg). Metrotvnews.com/Zaenal
Selain narkotika jenis sabu, BNN menyita ganja seberat 200 kg di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Selasa, 3 Februari 2026. Tiga orang ditangkap dalam penindakan ini, berinisial DJS, YH, dan AS.
"Ketiganya ditangkap dengan barang bukti delapan karung berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 200 kg, yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil yang mereka kendarai," papar Roy Hardi.
Roy Hardi mengatakan tim gabungan juga menyita dua mobil yang dikendarai para tersangka, dan tiga handphone. "BNN dan BNN Provinsi Sumatra Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya," ujar dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.