Jakarta: Setiap tanggal 30 Oktober, Indonesia memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) atau Hari Keuangan Nasional. Di masa kini, bayar makanan, barang hingga keperluan sehari-hari cukup praktis dengan menggunakan QRIS.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada sejarah yang diliputi perjuangan panjang demi memajukan perkembangan sistem pembayaran Indonesia untuk menunjang kedaulatan ekonomi. Mulai dari penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 1946 hingga pengembangan Rupiah Digital saat ini membawa sejarah yang sangat bermakna.
Berawal dari ORI 1946
Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia masih menghadapi persoalan dalam sistem moneternya. Berbagai mata uang, termasuk uang pendudukan Jepang, uang pemerintah Hindia Belanda, dan uang De Javasche Bank, masih beredar di masyarakat.
Dalam situasi tersebut, pemerintah mempersiapkan penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang sendiri. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, ORI mulai berlaku secara sah pada 30 Oktober 1946, setelah melalui proses persiapan dan pencetakan.
Kehadiran ORI menjadi salah satu penanda bahwa Indonesia memiliki kewenangan untuk menerbitkan mata uangnya sendiri sebagai negara merdeka.
Transformasi Digital Alat Bayar Rupiah: QRIS
Hampir delapan dekade setelah ORI beredar, perkembangan teknologi mengubah cara masyarakat melakukan pembayaran. Uang tunai kini berdampingan dengan transfer perbankan, dompet digital, dan pembayaran berbasis kode QR.
Salah satu inovasi yang berkembang di Indonesia adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, QRIS merupakan standar nasional pembayaran menggunakan kode QR yang dikembangkan bersama industri sistem pembayaran.
Melalui QRIS, masyarakat dapat membayar menggunakan berbagai aplikasi penyedia jasa pembayaran yang mendukung standar tersebut, tanpa harus menyesuaikan aplikasi dengan masing-masing kode QR milik pedagang. Bagi pelaku usaha, sistem ini juga memudahkan penerimaan pembayaran melalui satu kode QR.
QRIS juga dikembangkan untuk mendukung transaksi lintas negara dengan negara mitra. Menurut Bank Indonesia, QRIS Antarnegara mengedepankan penggunaan mata uang lokal dalam konektivitas pembayaran tersebut, sehingga turut mendukung upaya menjaga stabilitas makroekonomi.
Hadirnya Rupiah Digital CBDC
Selain itu, Bank Indonesia juga mengeksplorasi kemungkinan penerbitan Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Inisiatif tersebut berada di bawah Proyek Garuda, yang diperkenalkan melalui publikasi White Paper pada 30 November 2022.
Berbeda dengan QRIS yang merupakan standar pembayaran, Rupiah Digital dirancang sebagai Rupiah dalam format digital yang diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Dengan demikian, Rupiah Digital bukan aset kripto seperti Bitcoin dan bukan pula sekadar saldo pada dompet digital yang diterbitkan oleh penyedia jasa keuangan.
Menurut penjelasan Bank Indonesia, Rupiah Digital dirancang untuk melengkapi uang yang telah ada, termasuk uang kertas dan uang logam, bukan untuk langsung menggantikannya. Pengembangannya juga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan fungsi bank sentral dan sistem moneter dengan perkembangan ekonomi digital.
Nah, perjalanan dari ORI menuju QRIS dan eksplorasi Rupiah Digital menunjukkan bahwa cara menggunakan uang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman. Namun, perubahan teknologi tidak menghilangkan pentingnya kepercayaan terhadap mata uang dan sistem pembayaran yang digunakan.
Masyarakat dapat ikut mendukung ekosistem pembayaran nasional dengan menggunakan layanan pembayaran resmi, memahami cara kerja transaksi digital, serta menjaga keamanan data dan perangkatnya.
(Eunike Michelle Gultom)