23 July 2025 16:37
Jakarta: Mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara menyatakan ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara kontrak Rusia. Satria meminta kepada para pejabat negara untuk menerimanya sebagai WNI kembali.
Hal itu diungkapkan Satria dalam sebuah video tersebut. Satria mengaku bahwa tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah Soemirat, mengataka pihaknya akan terus memantau keberadaan mantan anggota marinir TNI AL yang menjadi tentara kontrak Rusia.
"Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Rolliansyah, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 23 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengatakan, Satria bukan lagi bagian dari TNI. Berdasarkan Putusan Pengadilan Militer-II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023, menyatakan bahwa Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi mulai 13 Juni 2022.
Dalam militer, desersi itu merupakan tindakan seorang anggota meninggalkan kesatuan atau posnya tanpa izin dengan niat untuk tidak kembali. Berdasarkan putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
Baca: Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta Bisa Kembali, Begini Prosesnya
|