Desersi, Bisakah Satria Jadi WNI Lagi?

23 July 2025 16:37

Jakarta: Mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara menyatakan ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara kontrak Rusia. Satria meminta kepada para pejabat negara untuk menerimanya sebagai WNI kembali.

Hal itu diungkapkan Satria dalam sebuah video tersebut. Satria mengaku bahwa tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah Soemirat, mengataka pihaknya akan terus memantau keberadaan mantan anggota marinir TNI AL yang menjadi tentara kontrak Rusia.

"Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Rolliansyah, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 23 Juli 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengatakan, Satria bukan lagi bagian dari TNI. Berdasarkan Putusan Pengadilan Militer-II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023, menyatakan bahwa Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi mulai 13 Juni 2022.

Dalam militer, desersi itu merupakan tindakan seorang anggota meninggalkan kesatuan atau posnya tanpa izin dengan niat untuk tidak kembali. Berdasarkan putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
 

Baca: Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta Bisa Kembali, Begini Prosesnya
 


Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Satria Kumbara yang dianggap desersi itu tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia.

"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman.

Dalam kondisi tertentu seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraannya dan tidak lagi diakui secara hukum sebagai warga negara oleh negara bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007.

Bisakah Satria Jadi WNI Kembali?


Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007, bahwa eks WNI dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) jika memenuhi delapan persyaratan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih. Syarat tersebut menjadi penghambat kembalinya Satria menjadi WNI karena dirinya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh TNI AL. Sehingga status WNI Satria sulit untuk kembali didapatkan.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)