Terdakwa Anak di Bawah Umur Hadapi Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Bengkulu

16 May 2025 11:07

Bengkulu: Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap dua anak secara tertutup. Terdakwa berinisial PU, yang masih berstatus anak di bawah umur, hadir dalam pengawalan ketat aparat kepolisian dan POM AL setelah dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas 2 Bengkulu.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase menjerat PU dengan tiga pasal berbeda, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal subsider, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
 

Baca: Takut Ketahuan Suami, Buruh Pabrik di Semarang Bunuh Bayinya Hasil Hubungan Gelap
 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Apriadi menjelaskan, meski ancaman maksimal pidana 20 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP, namun sistem peradilan anak membatasi hukuman maksimal menjadi setengah dari ancaman normal.

Seluruh proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan peradilan anak, termasuk kehadiran orang tua terdakwa sebagai bagian dari prosedur hukum. Sidang akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam motif dan kronologi kejadian pembunuhan yang menimpa dua korban anak-anak tersebut.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)