16 May 2025 11:07
Bengkulu: Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap dua anak secara tertutup. Terdakwa berinisial PU, yang masih berstatus anak di bawah umur, hadir dalam pengawalan ketat aparat kepolisian dan POM AL setelah dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas 2 Bengkulu.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase menjerat PU dengan tiga pasal berbeda, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal subsider, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca: Takut Ketahuan Suami, Buruh Pabrik di Semarang Bunuh Bayinya Hasil Hubungan Gelap
|