Dalami Aliran Dana Rasuah Haji, KPK Berpeluang Panggil Ketum PBNU

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 11:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kemungkinan aliran dana terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji mengalir ke organisasi keagamaan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berpeluang dipanggil sebagai saksi.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.

Budi menjelaskan, pemanggilan saksi, termasuk Yahya, tergantung dari kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara. Sudah banyak orang yang dimintai keterangan terkait perkara ini, termasuk menggeledah sejumlah lokasi.

“Jadi, dari pemeriksaan beberapa saksi yang sudah dilakukan, kegiatan penggeledahan, dan penyitaan, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait, ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap Budi.

Baca juga: KPK: Perjalanan Haji Khalid Basalamah Cs Masuk Kuota yang Diperjualbelikan


KPK akan telusuri aliran dana korupsi haji


Sebelumnya, KPK memastikan akan menelusuri semua aliran dana terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Pendalaman dipastikan tidak pandang bulu, meski uangnya kemungkinan masuk ke organisasi keagamaan.

“Jadi, tentunya (kasus) ini melibatkan organisasi keagamaan, seperti itu. Jadi, kita sedang melakukan follow the money ke mana saja uang itu mengalir,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.

KPK bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana terkait kasus ini. Asep menegaskan pendalaman ini tidak menuduh organisasi tertentu terlibat korupsi.

“Tentunya bukan dalam artian kita mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan, tidak,” ucap Asep.

Menurut Asep, penelusuran aliran dana dalam penanganan kasus korupsi merupakan hal lumrah. Sebab, KPK ditugaskan melakukan pengembalian kerugian negara atas tindakan rasuah yang sudah terjadi. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)