KPK Siap Bantu Menkeu Tagih Rp 60 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

26 September 2025 01:31

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk membantu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menagih pajak dari para pengemplang. Ada 200 wajib pajak yang memiliki tunggakan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dengan nilai setara Rp60 triliun. 

"Pertama, KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.

Budi Prasetyo mengatakan bantuan dari KPK bisa dilakukan agar pembayaran pajak para pengemplang tidak dibarengi dengan tindakan korupsi, sehingga penerimaan negara bisa dimaksimalkan. 

"Perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga supaya bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara," ungkap Budi.

"Kemudian ketika sudah masuk di dalam negara, tinggal ploting-nya, penganggarannya ini juga perlu kita awasi. Bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaan di lapangan termasuk evaluasi atau pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran itu," sambungnya.
 

Baca Juga: Menkeu Desak 200 Pengemplang Pajak Bayar Tagihan Rp60 Triliun dalam Sepekan

Permintaan pendampingan dan pengawasan dalam penerimaan pajak lumrah untuk dilakukan. Meski begitu, ranah KPK tidak sampai ke penggunaan anggaran pajak yang sudah diterima oleh negara.

"Artinya memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga supaya bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara," ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)