29 April 2025 15:24
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan tersangka Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo atas kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2019-2024. Dalam perkara tersebut, tersangka telah merugikan negara hingga Rp25 miliar.
"Sebelumnya kita panggil sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik berkeyakinan dan sudah mengantongi dua minimal alat bukti sehingga tadi para penyidik melakukan ekspos perkara dan menaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 29 April 2025.
Baca juga: Eks Kepsek SDIT di Bekasi Tilap Dana BOS Rp700 Juta |