Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

29 April 2025 15:24

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan tersangka Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo atas kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2019-2024. Dalam perkara tersebut, tersangka telah merugikan negara hingga Rp25 miliar. 

"Sebelumnya kita panggil sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik berkeyakinan dan sudah mengantongi dua minimal alat bukti sehingga tadi para penyidik melakukan ekspos perkara dan menaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 29 April 2025. 
 

Baca juga: Eks Kepsek SDIT di Bekasi Tilap Dana BOS Rp700 Juta

SA selaku Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses penyidikan hampir enam bulan lamanya. Setelah menjadi tersangka, selanjutnya SA ditahan di Rutan Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dalam aksinya, SA telah menyalahgunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. SA membangun usaha transportasi menggunakan dana tersebut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kejaksaan, yakni 11 unit bus pariwisata, satu unit mobil Pajero, serta tiga mobil jenis Avanza. Sedikitnya 20 orang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)