Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (Foto:Dok.DPR RI)
Supardji Rasban • 1 March 2024 20:56
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menolak keras wacana pemerintah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk merealisasikan program makan siang gratis. Dia menegaskan program yang dibuat oleh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) tersebut tidak boleh mengorbankan pendidikan.
Fikri menegaskan, sejatinya dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Beleid tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Jadi jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan Pendidikan, silahkan pakai anggaran lain, kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk Pendidikan,” ujar Fikri melalui rilis yang diterima MediaIndonesia.com, Jumat, 1 Maret 2024.
Fikri mengungkapkan alasan defisit APBN dan rendahnya realisasi pendapatan negara dari pajak membuat pemerintah diam-diam mengurangi alokasi dana BOS pada 2023. Terlebih lagi, sebesar 50 persen dana tersebut digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.
“Jangan-jangan masalah honorer kita tidak akan selesai karena alokasi anggarannya terus dikurangi, tinggal tunggu bom waktu saja,” ucap Fikri.
| Baca juga: Rawan Dikorupsi, KPK Bakal Telaah Program Makan Siang Gratis |