Ini Dia Daftar Pajak Baru Berlaku di 2025

13 August 2025 18:49

Jakarta: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terjaga merupakan kunci suatu negara mampu berdiri ditengah kondisi ekonomi global dan domestik yang tidak stabil. Serangkaian aturan pajak dihadirkan di tahun ini sebagai upaya negara untuk menjamin kerja sama antara berbagai sektor.

Berikut pajak yang mulai berlaku pada 2025:

1. Penerapan PPN 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, seperti mobil sport, properti mewah, perhiasan premium, serta layanan eksklusif lainnya. Sementara barang dan jasa non-mewah tetap diberlakukan tarif efektif sebesar 11 persen.

2. Opsen PKB dan BBNKB

Tepat pada 5 Januari 2025, mulai diberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen sendiri berarti pungutan tambahan yang dikenakan Kabupaten/Kota di atas tarif pokok bermotor atau BBNKB yang berlaku di Provinsi.

Adapun besaran Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen dari tarif pokok PKB dan BBNKB. Penerimaan Opsen ini nantinya masuk dalam kas daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk pembiayaan layanan publik, bukan untuk Provinsi. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HK PD)
 
Baca juga: Ini Alternatif Buat Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak

3. PPh 0,5 Persen Untuk Pedagang Online

Kebijakan pajak lainnya yaitu pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen oleh marketplace. Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juli 2025 lalu, berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Kebijakan ini dikenakan kepada para pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta-4,8 miliar. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan maka secara otomatis akan dikenakan pajak PPh 0,5 persen oleh marketplace yang berperan sebagai pemotong dan penyetor pajak.

Bagi pedagang online dengan omzet tahunan kurang dari Rp500 juta maka dibebaskan dari kebijakan tersebut. Namun dengan syarat melampirkan surat pernyataan omzet kurang dari Rp500 juta kepada marketplace. 

4. Pajak Kripto Naik

Berdasarkan PMK 50/2025, transaksi jual beli aset kripto dibebaskan dari PPN. Namun, jasa pendukungnya tetap dikenakan PPN 12 persen. Beberapa jasa pendukung yang dikenakan kripto adalah pertukaran antara aset kripto maupun aset lainnya (swap), dompet digital (e-wallet), platform perdagangan, dan lain sebagainya.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025, lalu. PPh Final atas transaksi kripto menjadi 00,21 persen dimulai pada tahun 2026, sedangkan platform luar negeri akan dikenakan 1 persen. 

5.  PPh 0,25 Persen Untuk Bullion Bank

Kebijakan pajak yang baru diresmikan beberapa bulan lalu ini berlaku bagi transaksi emas batangan/bullion melalui bullion bank, yang dikenakan sebesar 0,25 persen. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong perdagangan emas yang lebih transparan dan terpantau pajak. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)