14 October 2024 19:27
Belum ada periode DPR yang bersih dari kasus korupsi adalah kritik tajam terhadap moralitas anggota dewan yang terhormat. Kritik itu merupakan hasil pengamatan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu.
ICW juga menganalisa empat akar persoalan korupsi di Senayan, yaitu biaya politik yang tinggi, beban pendanaan partai politik, motivasi sebagai anggota DPR serta konflik kepentingan yang kerap terjadi.
Bancakan anggaran, bancakan proyek hingga bancakan kuota adalah sebagai modus memperkaya diri. Menurut data KPK sejak berdiri hingga Januari 2024 ada 344 anggota DPR dan DPRD yang menjadi pesakitan KPK.
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang berarti kebusukan, tidak bermoral, dapat disuap atau penyimpangan dari kesucian.
Undang-Undang tindak pidana korupsi memetakan 30 jenis korupsi yang disederhanakan menjadi tujuh jenis, yaitu terkait kerugian uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
Catatan penegakan hukum KPK menunjukan, DPR menjadi salah satu pilar triumvirat korupsi bersama birokrasi dan swasta. Namun, catatan itu hanya mampu merekam tindak pidana korupsi yang terang benderang.
Selain tindak pidana korupsi yang jelas ilegal, diduga banyak pula korupsi yang dapat disulap seolah legal. Dengan kewenangannya, praktek perburuan rente yang sejatinya ilegal dibuat payung hukum agar sah secara prosedural.