Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Saka Tatal cenderung berbohong saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Keterangannya tidak konsisten. Kerap berubah.
"Bahkan ada dari Bapas ini dari ahli menyampaikan bahwa Saka Tatal cenderung berbohong Ketika dimintai keterangan," ujar Sandi, Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi memastikan pihaknya memeriksa Saka Tatal dalam keadaan baik-baik saja. Pihaknya tidak memberikan intimidasi sama sekali.
"Saka Tatal di foto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja. Tidak ada intimidasi. Didampingi perempuan di depan adalah tantenya. Kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya. Kemudian yang belakang laki-laki ada dari bapas," kata jenderal bintang dua itu.
Penyidik dipastikan berhati-hati dan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Polda Jabar juga diyakini mengusut kasus dengan transparan melibatkan pengawas internal, eksternal dan Komnas HAM.
Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
Selain delapan tersangka, Polda Jabar menerapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani.
Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku lainnya.