Fakta-Fakta Seputar Pembunuhan Wanita dalam Koper

3 May 2024 15:15

Pengungkapan kasus penemuan jasad perempuan dalam koper di Bekasi terus bergulir. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menemukan sejumlah fakta terbaru.

 
Kepolisian gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polresta Bekasi dan Polsek Cikarang Barat yang dibantu Polda Sumatra Selatan berhasil meringkus dua tersangka kakak beradik yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita dalam koper. Kedua tersangka masing-masing berinisial AARN dan adiknya berinisial AT.

Korban RM (49) dibunuh oleh tersangka AARN dengan motif utama emosi sebab tersinggung dengan perkataan korban. RM dibunuh dengan cara sadis yakni tersangka membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekik leher korban hingga tewas.

Selain membunuh, tersangka AARN juga menggasak uang tunak Rp43 juta milik perusahaan yang hendak disetorkan korban ke bank. Dari fakta ini terungkap bahwa korban dan pelaku adalah rekan kerja di perusahaan yang sama, namun berbeda cabang.
 

Baca: Terungkap! Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar visum dari RS Polri Kramat Jati, rekaman CCTV, satu buah koper hitam, satu stel pakaian korban, satu unit mobil Avanza, uang tunai sebesar Rp36 juta dari tersangka AARN, satu buku rekening bank, satu unit sepeda motor warna silver dan satu kartu akses Hotel Zodiak kamar 121 serta masing-masing pakaian milik para tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Seperti diketahui, kasus penemuan jasad seorang perempuan di Bekasi membuat geger publik pada 25 April lalu oleh warga. Sebelum menangkap pelaku, polisi telah mengamankan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dan korban masuk ke dalam kamar hotel di wilayah Bandung, 24 April 2024 lalu.

Pelaku dan korban sempat terekam CCTV memasuki Hotel Bandung pukul 09.45 WIB. Kemudian pelaku keluar pukul 18.47 WIB dengan membawa sebuah koper hitam. Koper tersebut dibuang di wilayah Kalimalang, Cikarang Barat dan ditemukan oleh warga pada Kamis 25 April pukul 08.00 WIB.

Setelah sepekan buron, tersangka berinisial AARN dibekuk petugas gabungan di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu 1 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)