14 December 2023 14:45
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi ditemukan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Dewas KPK meminta klarifikasi kepada 33 saksi dan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat pagi.
Tiga pelanggaran etik Firli Bahuri
1. Pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
- Pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis bukan pertemuan biasa.
- Pertemuan tersebut melanggar Undang-Undang KPK.
- Pihak pentidik telah mengantongi keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik.
2. Laporan LHKPN Firli 23 Februari 2023 (Total: Rp22,8)
- Delapan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp10,4 miliar.
- Tiga mobil dan dua motor dengan total nilai Rp1,753 miliar.
- Memiliki kas dan setara kas dengan total nilai Rp10,6 miliar.
3. Kejanggalan penyewaan rumah di Kertanegara oleh Alex Tirta
- Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak 2020.
- Disewa atas nama Alex Tirta, diteruskan kepada Firli Bahuri.
- Harga sewa rumah Rp650 juta
- Ale mengklaim bahwa rumah tersebut dipergunakan Firli untuk beristirahat.
Rencananya, sidang maraton terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisioner nonaktif Firli Bahuri bakal digelar setiap hari kecuali pada akhir pekan.
Dewas KPK menargetkan, putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun. Namun, dalam persidangan etik kali ini Firli mangkir dan mengatakan akan fokus ke praperadilan. Sidang akan dijadwalkan kembali pada 20 Desember 2023.