Kuasa Hukum Disebut Tidak Wajib Hadir saat Prarekonstruksi

29 May 2024 23:37

Jakarta: Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut kuasa hukum tidak wajib hadir pada saat digelar prarekontruksi terhadap suatu kasus. Kehadiran kuasa hukum tergantung penilaian dari penyidik.

"Setahu saya tidak ada keharusan dan tidak ada larangan. Untuk itu tergantung daripada penyidik saja," ujar Aryanto, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut Aryanto, jika penyidik merasa nyaman dengan kuasa hukum tersebut, maka dia diizinkan datang ke lokasi prarekontruksi. Jika penyidik merasa tidak nyaman, kuasa hukum tidak akan diundang.
 

Baca: Prarekonstruksi Bentuk Keseriusan Polisi Tangani Kasus Vina


Hal ini demi kelancaran proses prarekontruksi. Mereka tidak ingin proses pengungkapan fakta ini terganggu dan berjalan sia-sia.

"Sehingga tidak mubasir rekonstruksinya," katanya.

Begitu juga dengan peran pelaku pada saat prarekonstruksi. Idealnya menggunakan pelaku sesungguhnya. Namun jika berhalangan bisa menggunakan peran pengganti.

Aryanto sendiri tidak mengetahui secara pasti mengapa Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, tidak diundang. Aryanto belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal itu. 

"Saya tidak tahu persis," ucapnya.

Toni RM mengaku heran karena tidak dibari kabar soal jadwal prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia justru mendengar kabar itu dari media.

"Kami sebenarnya tidak dikabari mengenai rekonstruksi ini, kami dengar dari media." kata Toni.

Toni menyatakan bahwa dalam KUHAP, tersangka yang terancam hukuman pidana harus didampingi saat ada pemeriksaan. Termasuk prarekonstruksi.

"Rekonstruksi ini kan bagian dari pemeriksaan, proses penyelidikan untuk membuat terang, peristiwa pidana, ini tidak didampingi." ujar Toni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)