28 March 2024 18:55
Jakarta: Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menyebut permohonan yang disampaikan oleh tim hukum kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/AMIN) dan kubu 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) salah kamar. Permohonan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, khususnya pasal 475 Undang-Undang Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut salah kamar," ujar Otto, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 28 Maret 2024.
Baca: KPU Pertanyakan Penetapan Prabowo-Gibran Dipermasalahkan Belakangan |