Otto Sebut Gugatan Pemohon Salah Kamar

28 March 2024 18:55

Jakarta:  Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menyebut permohonan yang disampaikan oleh tim hukum kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/AMIN) dan kubu 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) salah kamar. Permohonan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, khususnya pasal 475 Undang-Undang Pemilu,  sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut salah kamar," ujar Otto, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 28 Maret 2024.
 

Baca: KPU Pertanyakan Penetapan Prabowo-Gibran Dipermasalahkan Belakangan

Selain itu, petitum yang disampaikan oleh pihak pemohon juga tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Petitum menyasar ke mana-mana. Tidak fokus.

"Sehingga terkesan permohonan tersebut, petitum tersebut, seperti petitum sapu jagat," ujarnya.

Dalam petitum tersebut, berbagai pihak yang tidak ada di pihak perkara juga turut diminta untuk dihukum oleh MK. Oleh sebab itu, petitum tersebut disebut petitum sapu jagat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)