KPU Pertanyakan Penetapan Prabowo-Gibran Dipermasalahkan Belakangan

28 March 2024 17:56

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku heran penetapan pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka baru dipermasalahkan sekarang. Seharusnya sikap keberatan oleh paslon lainnya ditunjukkan sejak tahap awal pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat antarpaslon," kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 28 Maret 2024.
 

Baca: Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU

Pihak pemohon, dalam hal ini kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon (KPU). Baik ketika pelaksanaan pengundian nomor urut maupun pelaksanaan debat.

"Sebaliknya pemohon bersama-sama dengan paslon nomor urut dua mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan tahapan kampanye dengan metode debat," kata Hifdzil.

Bahkan pihak pemohon saling mengajukan pertanyaan dan menjawab pertanyaan dengan paslon nomor urut dua. Hal ini menandakan sebanarnya pihak pemohon mengakui paslon nomor urut dua sebagai pasangan resmi.

"Sekali lagi yang mulia, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun," ucapnya.




 


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)