28 March 2024 17:56
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku heran penetapan pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka baru dipermasalahkan sekarang. Seharusnya sikap keberatan oleh paslon lainnya ditunjukkan sejak tahap awal pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat antarpaslon," kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 28 Maret 2024.
Baca: Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU |