29 November 2024 12:45
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) menyebutkan pemindahan narapidana warga negara asing ke negara asalnya merupakan hal biasa. Namun demikian, terpidana tetap harus menjalani pemidanaan di negara asalnya tersebut.
"Ini kan solusi, menahan orang di negara kita kan beban juga," kata JK usai berbicara dalam sebuah seminar nasional di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis, 28 November 2024
JK juga turut mengomentari rencana pemindahan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya di Filipina. Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan biasa yang dapat ditempa oleh negara dalam hubungan antarnegara.
JK mengungkap dengan pengembalian narapidana ke negara asal dapat menjadi upaya untuk menyelesaikan hal serupa yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani pidana di negara lain.
Baca juga: Yusril Sebut Filipina Butuh Mary Jane untuk Bongkar Kasus Pidana |