JK Sebut Pemindahan Narapidana Asing ke Negara Asal Hal Biasa

29 November 2024 12:45

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) menyebutkan pemindahan narapidana warga negara asing ke negara asalnya merupakan hal biasa. Namun demikian, terpidana tetap harus menjalani pemidanaan di negara asalnya tersebut.

"Ini kan solusi, menahan orang di negara kita kan beban juga," kata JK usai berbicara dalam sebuah seminar nasional di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis, 28 November 2024  

JK juga turut mengomentari rencana pemindahan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya di Filipina. Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan biasa yang dapat ditempa oleh negara dalam hubungan antarnegara. 

JK mengungkap dengan pengembalian narapidana ke negara asal dapat menjadi upaya untuk menyelesaikan hal serupa yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani pidana di negara lain. 
 

Baca juga: Yusril Sebut Filipina Butuh Mary Jane untuk Bongkar Kasus Pidana

Informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram, Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. 

Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)