Polri Bongkar Sindikat TPPO Tentara Bayaran ke Rusia, 13 Orang Jadi Tersangka

3 November 2026 18:32

Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang merekrut puluhan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di medan perang Rusia. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan 13 tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dari lima laporan polisi yang ditangani oleh Polri. Tiga di antara tersangka merupakan warga negara asing (WNA), yakni dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan memasang iklan lowongan kerja di media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Calon korban diiming-imingi pekerjaan fiktif sebagai petugas keamanan perbatasan atau tenaga logistik di luar negeri.

Sindikat ini menjanjikan nilai kontrak kerja hingga USD30 ribu, gaji bulanan mencapai USD3.000 (sekitar Rp50 juta), hingga bonus tambahan berupa aset kripto. Guna menarik minat korban, pelaku juga menanggung biaya keberangkatan secara cuma-cuma serta membagikan komisi perekrutan melalui transfer mata uang kripto.

Namun di balik janji manis tersebut, para korban diberangkatkan secara nonprosedural dengan hanya bermodal paspor dan visa turis tanpa adanya kontrak kerja resmi yang sah. Setibanya di sana, mereka justru diterjunkan ke medan perang.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyatakan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan tengah dikembangkan lebih lanjut.

"Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Nurul dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Polri turut mengonfirmasi adanya satu WNI korban TPPO ini yang dilaporkan meninggal dunia di daerah konflik tersebut. Saat ini, kepolisian masih terus melacak keberadaan korban-korban lain yang telah diberangkatkan ke Rusia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi di luar negeri dan selalu mewaspadai prosedur kerja yang mencurigakan. Warga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi serupa.
 

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X