3 November 2026 18:32
Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang merekrut puluhan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di medan perang Rusia. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan 13 tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dari lima laporan polisi yang ditangani oleh Polri. Tiga di antara tersangka merupakan warga negara asing (WNA), yakni dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan memasang iklan lowongan kerja di media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Calon korban diiming-imingi pekerjaan fiktif sebagai petugas keamanan perbatasan atau tenaga logistik di luar negeri.
Sindikat ini menjanjikan nilai kontrak kerja hingga USD30 ribu, gaji bulanan mencapai USD3.000 (sekitar Rp50 juta), hingga bonus tambahan berupa aset kripto. Guna menarik minat korban, pelaku juga menanggung biaya keberangkatan secara cuma-cuma serta membagikan komisi perekrutan melalui transfer mata uang kripto.
Namun di balik janji manis tersebut, para korban diberangkatkan secara nonprosedural dengan hanya bermodal paspor dan visa turis tanpa adanya kontrak kerja resmi yang sah. Setibanya di sana, mereka justru diterjunkan ke medan perang.