Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

29 September 2026 21:40

Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rangka persiapan menuju Pemilu 2029. Pembentukan Panja tersebut disepakati dalam rapat internal Komisi II DPR pada Selasa, 29 September 2026.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pengesahan Panja ini menandai dimulainya proses revisi UU Pemilu secara formal di parlemen. Pihaknya dijadwalkan akan menyusun agenda dan jadwal kerja mulai Senin pekan depan.

"Kami telah menggelar rapat internal di Komisi 2 DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan panitia kerja penyusunan rancangan undang-undang pemilu. Dan karena itu mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui panja yang dibentuk di Komisi 2 DPR RI,” ujar Rifqinizamy dalam tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.
 


Sebelum membentuk Panja, DPR telah merumuskan belasan isu dan persoalan terkait pemilu yang mulai dituangkan ke dalam draf naskah akademik. Penyusunan draf RUU Pemilu ditargetkan tuntas dalam waktu tiga bulan ke depan, dan ditargetkan dapat disahkan tiga bulan setelahnya.

Target penyelesaian RUU ini disusun untuk mengejar dimulainya tahapan Pemilu 2029 yang diperkirakan akan mulai berjalan pada pertengahan 2027 atau sekitar Juni 2027.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X