Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Presidential Threshold

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Fathur Rochman

Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Presidential Threshold

Achmad Zulfikar Fazli • 29 September 2026 19:39

Jakarta: Pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemerintah akan memberikan daftar inventaris masalah (DIM) setelah DPR selesai membahasnya.

"Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 29 September 2026.

Supratman mengatakan pemerintah belum dapat menentukan sikap karena usulan terkait presidential threshold merupakan inisiatif DPR.

"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada," ujar Supratman.

Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto- MI/Susanto


Menurut dia, pemerintah menunggu pembahasan RUU Pemilu di DPR sesuai dengan kebiasaan pembagian peran dalam penyusunan undang-undang.

"Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau Undang-Undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah," kata Supratman.

Pemerintah akan menunggu usulan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait ambang batas presiden.

"Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan," ujar Supratman.

(Achmad Zulfikar Fazli)