23 September 2026 09:13
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal dua fraksi di parlemen menjadi salah satu mekanisme yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Nah wacana yang ada adalah calon presiden wakil presiden itu diusung oleh minimal dua fraksi yang ada di parlemen,” ujar Saan dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu 23 September 2026.
Menurut Saan, skema tersebut dipandang tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
“Kita setuju dengan wacana itu. Jadi pencalonan presiden wakil presiden itu diusung oleh dua fraksi yang ada di parlemen,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan mekanisme pencalonan itu masih berupa wacana dan akan dibahas secara resmi dalam proses revisi UU Pemilu.