17 October 2026 12:12
Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp2 triliun.
Dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 17 Oktober 2026, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
AL diduga memanipulasi kode produk bubur kertas (pulp) dalam transaksi penjualan. Ia juga diduga melaporkan transaksi yang tidak sesuai fakta serta memberikan uang kepada pemeriksa pajak untuk menghindari pengawasan.
Penyidik menangkap AL di Medan, Sumatra Utara, pada 15 Oktober. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Agung menyebut telah menerima setoran sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak.