Bupati Klaten Terima Rp2,08 Miliar dari Setoran Pemkab dan Upah Pungut

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus suap. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.

Bupati Klaten Terima Rp2,08 Miliar dari Setoran Pemkab dan Upah Pungut

Gabriella Thesa Widiari • 17 October 2026 08:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang Rp2,08 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah. Dana tersebut bersumber dari setoran rutin para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah serta pemotongan upah pungut.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dilansir dari Antara, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Taufik memerinci, penerimaan Rp1,8 miliar tersebut mengalir secara bulanan dari sejumlah BUMD dan RSUD di Klaten. Hal itu meliputi Perumda Air Minum Tirta Merapi Rp30 juta per bulan, PT BPR Bank Klaten Rp30 juta per bulan, serta PT Aneka Usaha dan RSUD Bagus Waras masing-masing Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujar Taufik.


Tersangka korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Foto: dok. Antara. 

Adapun RZI merujuk pada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan. Pemotongan upah pungut tersebut dikumpulkan RZI dari para pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026 yang mengamankan total 23 orang. KPK resmi mengumumkan Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta PT Madani Winasis Creative Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka atas lima klaster dugaan korupsi Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.

(Gabriella Thesa Widiari)