Babak Akhir Kisruh Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi

21 August 2025 09:10

Jakarta: Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis membeberkan terlapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berjumlah 12 orang. Hal ini diketahui dari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.

Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan dari 12 terlapor tak ada satu pun yang diungkap oleh Jokowi. Padahal, dalam delik aduan kekuatan menuntut secara hukum ada pada korban, yaitu Jokowi.

Khozinudin memerinci berdasarkan surat SPDP yang diterima, 12 terlapor terbagi menjadi klaster akademisi dan aktivis, klaster media, dan klaster YouTuber. Klaster media seperti Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido.
 

Baca juga: 3 Saksi Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Diperiksa


Klaster akademisi ada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, yang terseret karena membahas isu ijazah Jokowi di podcast Abraham Samad Speak Up. Lalu, Pakar Telematika Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma; dan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.

Selanjutnya, klaster aktivis ada Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; dan advokat Kurnia Tri Royani.

"Jadi, ada setidaknya tiga atau empat kluster dan hari ini kluster-kluster pejuang kita ini lah yang hendak dibungkam oleh saudara Joko Widodo menggunakan perangkat hukum yang ada di Polda ini," ungkap Khozinudin.


Abraham Samad telah diperiksa


Salah satu terlapor, yakni Abraham Samad tengah diperiksa oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Abraham merasa dikriminalisasi dan dibungkam ruang kebanyakan ekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Terlebih, dia menyebut tindakannya dalam podcast membahas ijazah Jokowi bukan tindak pidana. Melainkan forum diskusi dan edukasi untuk pencerahan dan kritikan yang bersifat konstruktif. Dia siap melawan bila ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," kata Abraham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan sebelum memasuki ruang pemeriksaan tadi pagi.


Pencemaran nama baik


Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.


Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli


Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

Dengan hasil tersebut, Bareskrim Polri kemudian menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)