Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia, yakni penggunaan dua jenis zat medis berbahaya yaitu ketamin dan etomidate. Kapolri menjelaskan bahwa kedua zat tersebut kini marak digunakan secara ilegal, padahal keduanya merupakan obat bius medis yang seharusnya digunakan dengan pengawasan ketat dokter. 
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan pemusnahan 214 ton narkoba di Mabes Polri, yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin dan etomidate,” ujar Jenderal Sigit, Rabu, 30 Oktober 2025. 
 
 
Apa Itu Ketamin dan Etomidate?
1. Ketamin
Ketamin merupakan obat anestesi (bius) yang digunakan dalam dunia medis untuk tindakan operasi, terutama di bidang bedah dan kedokteran hewan. Selain itu, di beberapa negara, ketamin juga digunakan untuk terapi 
gangguan mental berat seperti depresi dan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) dalam dosis rendah dan di bawah pengawasan ketat.
Namun, dalam penggunaan ilegal, ketamin disalahgunakan karena efeknya yang bisa menyebabkan halusinasi, euforia, serta perasaan “melayang” atau dissosiasi. Banyak pengguna menyalahgunakan zat ini dengan cara menghirup bubuknya (snorting). Efek jangka panjangnya dapat memicu kerusakan otak, gangguan fungsi hati, hingga ketergantungan psikologis.
2. Etomidate
Etomidate juga merupakan obat anestesi jangka pendek yang digunakan untuk menidurkan pasien sebelum operasi. Zat ini bekerja dengan memperlambat aktivitas otak dan menekan sistem saraf pusat. Dalam praktik medis, 
etomidate dianggap lebih aman bagi pasien dengan gangguan jantung.
Sayangnya, zat ini kini juga mulai disalahgunakan dalam bentuk cairan vape. Etomidate yang dihisap bisa menyebabkan efek relaksasi ekstrem, penurunan kesadaran, dan bahkan depresi pernapasan jika digunakan berlebihan.
Belum Masuk Daftar Narkotika
Kedua zat ini belum tercantum dalam daftar resmi narkotika di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini membuat aparat kepolisian sulit menjerat para pengguna maupun pengedar dengan pasal pidana.
Menanggapi hal ini, Kapolri menyebut bahwa Polri kini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) untuk mempercepat proses pengkajian agar ketamin dan etomidate bisa segera masuk dalam golongan narkotika. “Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tegas Kapolri.
 
 
Upaya Penanggulangan
Selain penindakan, Polri juga mendorong pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama bagi mereka yang sudah mengalami ketergantungan. Pendekatan ini dilakukan agar pengguna dapat kembali berfungsi sosial di masyarakat tanpa stigma.
Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya soal menghukum, tetapi juga menyelamatkan generasi muda. “Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memberantas narkoba dan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya zat adiktif,” ujarnya.
Bahaya Ketamin dan Etomidate Jika Disalahgunakan
 - Efek jangka pendek: halusinasi, euforia, kebingungan, dan kehilangan kesadaran.
- Efek jangka panjang: gangguan fungsi otak, penurunan daya ingat, gangguan ginjal, serta risiko ketergantungan berat.
- Efek sosial: menurunnya produktivitas, perilaku agresif, dan risiko kriminalitas akibat ketergantungan.
Dengan meningkatnya penyalahgunaan dua zat ini, aparat kepolisian berharap masyarakat lebih waspada terhadap zat-zat berbahaya yang berpotensi menjadi “
narkoba generasi baru”.
Sobat MTVN Lens, penyalahgunaan ketamin dan etomidate sebenarnya jadi sinyal bahwa modus narkotika terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan celah hukum. 
Jangan lupa saksikan 
MTVN Lens lainnya hanya di 
Metrotvnews.com.