30 June 2025 09:04
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak mulai tahun 2029. Pemilihan DPRD dan kepala daerah dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD RI.
Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Kamis, 26 Juni 2025. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai model pemilu serentak sebelumnya memunculkan banyak masalah. Mulai beban berat penyelenggara, kualitas penyiapan kader partai politik hingga meningkatnya politik transaksional.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan nomor 135 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem yang diwakili ketua pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara pengurus Yayasan Perludem Irmalia Darti.
Baca: Pakar: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Bertentangan dengan UUD |