14 October 2025 16:49
Masyarakat khususnya para pengendara di jalan ramai-ramai memilih untuk melepas pelat nomor kendaraan dengan berbagai cara. Ada yang melepas, ada juga yang menutupi dengan stiker agar tidak terbaca oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan sistem tilang elektronik.
Menanggapi fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengimbau seluruh pengendara di jalan untuk wajib mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 68 ayat 1. Pasal ini berbunyi: 'Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
"Fenomena belakangan ini yang banyak muncul, yakni kendaraan-kendaraan roda dua yang banyak dilepas belakang itu setelah kami identifikasi," katanya, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 14 Oktober 2025.
Baca juga: Revitalisasi Sistem ETLE Jadi Bagian Transformasi Digital Korlantas Polri |