Pengendara Ramai-Ramai Lepas Pelat Nomor Kendaraan untuk Hindari ETLE

14 October 2025 16:49

Masyarakat khususnya para pengendara di jalan ramai-ramai memilih untuk melepas pelat nomor kendaraan dengan berbagai cara. Ada yang melepas, ada juga yang menutupi dengan stiker agar tidak terbaca oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan sistem tilang elektronik.

Menanggapi fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengimbau seluruh pengendara di jalan untuk wajib mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 68 ayat 1. Pasal ini berbunyi: 'Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

"Fenomena belakangan ini yang banyak muncul, yakni kendaraan-kendaraan roda dua yang banyak dilepas belakang itu setelah kami identifikasi," katanya, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 14 Oktober 2025. 
 

Baca juga: Revitalisasi Sistem ETLE Jadi Bagian Transformasi Digital Korlantas Polri

Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin juga menyampaikan adanya sanksi pidana yang mengintai para pengendara yang nekat untuk tidak mengindahkan UU LLAJ. Salah satunya apabila pengendara memilih untuk tetap melepas atau berupaya menutupi TNKB, pengendara bisa dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan pidana penjara selama 2 bulan. 

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga telah dituangkan dalam Undang-Undang di pasal 280 di mana diatur bahwa setiap pelanggaran terkait dengan TNKB ataupun STNK dikenakan sanksi sebesar Rp500.000," ujarnya. 

Polisi menyatakan pentingnya pemasangan TNKB. Sebab, hal ini erat kaitannya dengan upaya pengenalan kendaraan bermotor dan pencegahan tindak pidana yang dapat melibatkan pelat nomor kendaraan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)