4 October 2025 18:21
Denpasar: Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali membongkar penyimpanan kebun ganja hidroponik yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda. Penanaman kebon ganja hidroponik tersebut sangat terorganisir
NR (31), WNA asal Belanda, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara istrinya, KV (33), WNA Rusia, masih berstatus sebagai saksi. Lokasi penanaman berada di Jalan Bina Kusuma Empat, Ubung Kaja Denpasar.
Polisi menemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak. Terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman, hingga area perkebunan hidroponik.
Penanaman ini sangat terorganisir, karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan. Begitu juga penyemaian biji, pembibitan pada pot hidroponik, serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.