Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja seberat 53,75 kilogram di Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 10 September 2025. MTVN/Christian
Christian • 15 September 2025 12:28
Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja seberat 53,75 kilogram di Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 10 September 2025. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua kurir, AWS dan IR.
“Terbongkarnya gudang berawal dari penangkapan kedua pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.
AWS dan IR ditangkap di Jalan Akses Rumah Susun (Rusun) Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pukul 16.45 WIB, Rabu 10 September 2025. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu kilogram ganja kering yang hendak diedarkan.
Kemudian, pihaknya menginterogasi kedua pelaku dan mereka mengakui terdapat ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan.
"Pada saat kami geledah rumah kontrakan di sana, kita menyita kurang lebih 53,75 kilogram ganja," ujar Wisnu.
Baca Juga:
BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar |