Gerebek Gudang Ganja di Jakarta Timur, 53,75 Kg Barang Bukti Disita

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja seberat 53,75 kilogram di Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 10 September 2025. MTVN/Christian

Gerebek Gudang Ganja di Jakarta Timur, 53,75 Kg Barang Bukti Disita

Christian • 15 September 2025 12:28

Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja seberat 53,75 kilogram di Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 10 September 2025. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua kurir, AWS dan IR.

“Terbongkarnya gudang berawal dari penangkapan kedua pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.

AWS dan IR ditangkap di Jalan Akses Rumah Susun (Rusun) Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pukul 16.45 WIB, Rabu 10 September 2025. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu kilogram ganja kering yang hendak diedarkan. 

Kemudian, pihaknya menginterogasi kedua pelaku dan mereka mengakui terdapat ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan.

"Pada saat kami geledah rumah kontrakan di sana, kita menyita kurang lebih 53,75 kilogram ganja," ujar Wisnu.
 

Baca Juga:

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar


Wisnu menambahkan AWS dan IR mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial SY. Pelaku masih dalam pengejaran.

Sementara itu, AWS dan IR mengaku mendapatkan ganja kering pada 28 Agustus 2025 sebanyak 40 kilogram dan menerima kembali seberat 23 kilogram pada 29 Agustus 2025. Belasan kg ganja sudah diedarkan.

"Pengakuan keduanya sudah mengedarkan ganja 12 kilogram, selama Agustus hingga 10 September," kata dia menambahkan.

Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)