BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

BNN memusnahkan dua ladang ganja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Foto: Istimewa

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Fajri Fatmawati • 11 September 2025 11:20

Aceh Besar: Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan dua ladang ganja dengan total luas mencapai dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Tidak hanya memusnahkan tanaman, petugas juga menyita ganja kering dengan berat mencapai 50 kilogram.

Ladang pertama yang dimusnahkan terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum. Di lokasi ini, petugas menemukan tanaman ganja yang sebagian sudah mengering dan siap dipanen, lengkap dengan pupuk yang diduga digunakan untuk perawatan. Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Riki Kurniawan, mengungkapkan rincian temuan di Desa Pulo tersebut.

"Luas lahan di Desa Pulo sekitar 1,3 hektare. Terdapat lebih kurang 3.500 batang pohon setinggi 50-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai lebih kurang 1,4 ton," kata Riki, Kamis, 11 September 2025.
 

Baca: Kebun Ganja di Bulukumba Terungkap Lewat Penjualan Online

Sementara itu, lokasi kedua berada di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya. Ladang ini memiliki luas sekitar 0,7 hektare dan berisi sekitar 1.500 batang tanaman ganja. Riki menuturkan bahwa penemuan kedua ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif selama satu pekan sebelum akhirnya melakukan operasi pemusnahan.

"BNN saat ini masih memburu pemilik ladang tersebut," jelas Riki.

BNN mengingatkan ancaman hukuman yang sangat berat bagi para pelaku kepemlikan narkotika. Sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dikenai pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)